Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Niat Menyesatkan, SBY Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri
06 Februari 2018 15:13 | 1704 hits

DREAMERS.ID - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai bergerak atas sangkut-pautnya dalam kasus mega korupsi e-KTP. Kini, pria dengan sapaan SBY itu akan melaporkan pengacara terdakwa korupsi Setya Novanto, Firman Wijaya.

Pasalnya, Firman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dalam persidangan kasus korupsi Setnov beberapa waktu lalu. Dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, SBY akan melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (6/2) hari ini.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini Pak SBY akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto ke Bareskrim. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firman Wijaya sehubungan dengan persidangan e-KTP," kata Didik mengutip CNN.

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

Ia menerangkan, nalar, logika dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi adalah perbuatan konyol, bermuatan sesat dan jahat untuk membunuh karakter SBY. Demokrat pun menduga Firman ingin membangun narasi publik yang dapat menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY.

"Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum," kata dia.

Dengan pelaporan ini, SBY mendorong hukum ditegakkan seadil-adilnya dan berharap polisi serius dalam menangani laporan nantinya. Didik menambahkan polisi tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat.

Perlu diketahui, nama SBY disebut oleh Firman sebelumnya bahwa Demokrat dan SBY adalah aktor besar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Laporan SBY ini juga menyusul laporan yang telah diajukan Partai Demokrat ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas Firman Wijaya karena dianggap melanggar kode etik advokat, yaitu menyebarkan berita bohong.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio