Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Kronologi Siswa Pukul Guru hingga Tewas di Sampang yang Sempat Simpang Siur
03 Februari 2018 12:18 | 2444 hits

DREAMERS.ID - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang siswa SMA terhadap gurunya sendiri berujung maut membuat kaget publik dan memancing reaksi keras. Tak sedikit yang menuntut hukuman setimpal untuk pelaku meski disinyalir masih di bawah umur.

Sempat simpang siur pula kronologi yang menyebutkan adanya penghdangan dan penganiayaan lanjutan yang dilakukan pelaku berinisial HI kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (26). 

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman pun menggelar jumpa pers untuk meluruskan masalah tersebut dengan membeberkan kronologi di SMAN 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur itu melansir Kompas.

Baca juga: Polemik Sikap Bully Orang Tua Terhadap Guru di Korsel Hingga Picu Aksi Bunuh Diri

1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. 
3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur. 

7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain. 
10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya. 

11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.

Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio