DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memberi kepastian soal menerima atau tidaknya pengajuan ‘justice collaborator’ dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Diberitakan sebeumnya, ‘justice collaborator’ berarti sang tersangka menyanggupi untuk membongkar pelaku lain yang terkait kasusnya.
Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada bebrapa alasan yang jadi pertimbangan KPK untuk belum memastikan status ‘justice collaborator’ Setnov. Salah satunya adalah keseriusan Setnov terhadap sikap selanjutnya di persidangan nanti, termasuk apakah Setnov mau mengakui perbuatannya.
Karena dengan mengajukan ‘justice collaborator’ Setnov harus bersedia mengungkapkan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Namun jangan sampai Setnov lepas tangan dan justru tidak mengakui perbuatannya, seperti istilah ‘maling teriak maling’.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC perbuatannya tidak diakui tetapi perbuatan pihak lain disampaikan. Bahwa kemudian terdakwa nanti akan terbuka, saya kira itu positif saja untuk proses persidangan. Positif untuk terdakwa, juga positif untuk penanganan perkara ini," tuturnya."Karena itu kami perlu analisis lebih lanjut apakah JC ini dapat dikabulkan nanti atau justru tidak bisa dikabulkan," kata Febri.
Syarat lainnya adalah, yang mengajukan JC bukanlah seorang pelaku utama. Sejauh ini KPK juga belum dapat mengabulkan permohonan Setnov karena belum menerima informasi baru yang cukup signifikan.
(rei)