DREAMERS.ID -Pengemudi mobil mewah jenis Cadillac Escalade, Tessa Granitsa Satari, ditangkap polisi setelah menyeret Bripda Dimas Priyanggoro sejauh 10 meter di jalur Busway kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Tessa lantas diamankan pada Senin (22/1) lalu di Hotel Crown, Jakarta Barat pukul 21.00 WIB.
Tessa terbukti melanggar aturan karena melalui jalur Busway, ia pun melakukan perlawanan saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan oleh Bripda Dimas Priyanggoro. Tessa memegang tangan kanan Dimas yang tengah mengambil surat STNK miliknya dan langsung menjalankan mobilnya.
Kejadian tersebut mengakibatkan Bripda Dimas mengalami patah tulang pada tangan kirinya dan luka memar. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengungkapkan kalau aksi Tessa termasuk kategori melawan petugas.
Baca juga: Ini Dia Dua Rute TransJakarta yang Baru Dibuka, Catat Jam Operasionalnya
"Dia dengan sengaja, saya ulangi dengan sengaja, malah mau mencelakakan polisi lalu lintas yang saat itu sedang bertugas," jelas Tony seperti yang dilansir dari laman Kompas, Kamis (25/1).Atas tindakannya, Tessa dikenai Pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Pihak polisi pun juga sedang menyelidiki apakah aksi pria 34 tahun itu masuk dalam katagori penganiayaan.
Selain itu, Tessa sendiri diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan sabu. Terkait dengan hal tersebut, polisi akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap Tessa yang kini ditahan di Mapolres Jaktim.
(dits)