DREAMERS.ID - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini diproses hukum dalam dugaan kasus korupsi e-KTP mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Dalam hal ini, pria bernama Setnov itu berarti bersedia membantu penyidik dan persidangan membongkar siapa lagi pelaku yang terlibat dalam kasus itu.
Melansir CNN, Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengajuan JC itu menandakan jika Setnov mengaku bersalah. KPK pun optimis bisa membuktikan keterlibatan Setonv dalam kasus mega korupsi tersebut.
"Setya Novanto bahkan mengajukan diri menjadi justice collaborator sekarang. Dengan mengajukan diri menjadi justice collaborator itu berarti dia mengakui perbuatannya," jelas Laode. "Dari awal kita optimis, bahwa kasus e-KTP ini kami mempunyai informasi dan alat bukti yang lebih dari cukup,"
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Namun Laode masih enggan menjawab apakah pihak KPK akan menerima pengajuan JC dari Setnov itu. Namun KPK mengaku telah memeriksa banyak saksi. Meski tidak menjelaskan persis jumlah pastinya, namun sudah ratusan orang yang diperiksa.Pengajuan sebagai JC memang biasa terjadi dalam sebuah kasus. Jika diterima, nantinya Setnov harus mau menyampaikan informasi-informasi yang benar tentang dugaa keterlibatan pihak lain. Mulai dari pihak yang lebih tinggi hingga pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Salah satu contoh justice collaborator adalah Muhammad Nazaruddin yang akhirnya menyeret nama-nama politisi lain, seperti Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh. Mereka terjerat yang dikenal sebagai kasus korupsi Wisma Atlet.
(rei)