DREAMERS.ID - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali mengizinkan becak beroperasi di ibu kota masih menimbulkan sejumlah tanda tanya. Mulai dari tujuan spesifik, rencana dan penerapan aplikasinya yang akan seperti apa.
Begitu pun sejumlah pihak mengeluarkan pendapat tentang rencana yang menimbulkan pro-kontra tersebut. Termasuk Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra yang meminta rencana tersebut dipikirkan ulang.
Perhatian Halim Pagarra adalah kemungkinan melonjaknya populasi penduduk di Jakarta karena banyak warga dari luar daerah ingin mencari pekerjaan sebagai penarik becak. Hal ini berbahaya untuk ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat asli Jakarta.
Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta
"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata Halim mengutip Suara, Selasa (23/1)."Kalau becak. Mungkin kalau kita lihat, mohon maaf, mungkin orang bilang strata yang rendah kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini," kata dia.
Aturan hukumnya sebenarnya sudah tertang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29 tentang pelarangan becak yang diminta untuk dikaji ulang. Pun jika becak kembali diberlakukan, Halim lebih lanjut menyarankan jika pengoperasiannya hanya dilakukan di tempat wisata dan pemukiman warga yang belum terjangkau angkutan umum.
"Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bahwa apabila dibuka daripada kesempatan becak ini jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," katanya.
(rei)