DREAMERS.ID - Transportasi roda dua sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di jalan protokol MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tak hanya diperbolehkan namun juga ‘dimanjakan’, motor akan memiliki jalurnya sendiri dan spesial.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Selain dilarang keluar dari jalur tersebut, mobil ternyata juga dilarang menggunakan jalur bermarka khusus itu.
Jalur yang dicat warna kuning itu bertuliskan ‘sepeda motor’ dan kebijakannya tertuang dalam bentuk penataan lalu lintas sementara pascapencabutan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
Nantinya, sepeda motor yang keluar jalur kuning itu akan dikenai sanksi tilang, begitu juga dengan mobil yang memasuki jalur khusus itu. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang keluar masuk gedung di sepanjang jalan tersebut.
Baca juga: Jumlah Mengejutkan Populasi Motor di Jakarta yang Disebut Jadi 'Biang' Polusi Udara
"Marka sudah jadi," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, Jumat (19/1).Ada 6 titik di mana marka itu terpasang. Tiga titik di sisi timur Jalan Medan Merdeka Barat, Satu titik di Jalan MH Thamrin di depan Kementerian ESDM, satu titik di sisi timur Jalan MH Thamrin di depan Bank Mandiri, serta satu titik di depan Sarinah.
Namun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui lebih jelas konsep jalur khusus yang dibuat Pemprov DKI. Begitu pun perihal sanksi tilang untuk pelanggatan belum diputuskan.
"Waktu rapat (Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro) itu memang ada rencana demikian (jalur khusus), tapi konsepnya saya belum tahu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto. "Belum tahu konsepnya, coba tanya dishub,"
(rei)