DREAMERS.ID -Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Januari 2018 lalu, akhirnya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich ditangkap di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan usai melakukan cek kesehatan di RS Medistra, pada Jumat (12/1) malam.
Fredrich yang mengenakan kaos hitam, celana jins, dan memakai sendal ini tiba bersama petugas KPK di gedung merah putih KPK, Jakarta pada Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB. Saat ditanya soal penangkapannya, pengacara yang kerap mengumbar kekayaannya ini enggan berkomentar.
"Ndak, ndak ada komentar," ucap Fredrich singkat sambil menuju gedung KPK melansir Kompas.
image source: tribunnews
Baca juga: Omongan Mantan Pengacara Setnov yang Klaim Dirinya Kebal Hukum dan Tak Bisa Dituntut
Fredrich sendiri sempat mangkir daari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidik saat menangani kasus megakorupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.Hanya dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang memenuhi panggilan KPK pada Jumat (12/1) sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, di hari yang sama Jumat pukul 22.43 WIB, KPK pun resmi menahan Bimanesh.
Sebelumnya, pihak Fredrich melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan mereka tengah mengajukan sidang kode etik profesi terkait penetapan status yang diputuskan KPK terhadap Fredrich.
Seperti yang diberitakan, KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi terkait kasus Setya Novanto. Kasus Bimanesh dan Fredrich pun bermula saat Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkali-kali mangkir dari panggilan KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
(dits)