Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tanggapan Anies Baswedan Soal Prabowo Disebut Minta Mahar Pilgub
12 Januari 2018 16:12 | 6903 hits

DREAMERS.ID -Perselisihan dalam Partai Gerindra semakin memanas setelah La Nyalla buka suara soal mahar Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Kader Gerindra yang kini telah hengkang itu menuding Prabowo Subianto meminta mahar puluhan miliar kepada dirinya agar bisa maju Pilgub Jatim. Lantas bagaimana dengan Anies Baswedan yang dulu juga diusung Partai Gerindra?

Anies Baswedan yang kini telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak dimintai mahar oleh Prabowo. Ia bahkan tidak membuat perjanjian dengan Partai Gerindra termasuk soal Pilpres 2019.

"Nggak ada. Duit dari mana saya," ucap Anies saat ditemui di Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, melansir Detik, Jumat (12/1).

Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta

"Nggak ada bikin perjanjian," lanjut Anies.

Seperti yang diberitakan, La Nyalla mengungkap ada permintaan uang dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Restoran Mbok Berek, Jl Prof Dr Soepomo, Tebet, Selasa (11/1). Dalam jumpa pers ia diminta miliaran rupiah oleh Gerindra, dan juga Prabowo yang bakal jadi rekomendasi sebagai bakal cagub Jatim.

Mantan Ketum PSSI itu lantas merasa kecewa karena sikap Prabowo. Ia mengklaim kalau jasanya untuk partai berlambang kepala garuda merah tidaklah kecil. Sebagai informasi, dalam Pilkada mahar politik adalah setoran uang untuk mendapatkan rekomendasi partai. Hal tersebut merupakan praktik illegal dan  tercantum dalam Pasal 187B UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio