DREAMERS.ID - Pengacara Setya Novanto yang kontroversial, Fredrich Yunadi resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dengan dugaan adanya persekongkolan untuk menunda dan mengganggu penyelidikan terhadap Setya Novanto.
Drama penangkapan pria berjulukan Setnov itu memang panjang dan jadi viral. Sejak kerap mangkir dari panggilan KPK, Setnov juga sempat terlibat kecelakaan tunggal hingga masuk rumah sakit. Namun tak pelak banyak tudingan jika itu hanya rekaan belaka untuk kembali mangkir dari penyelidikan kasus korupsi e-KTP.
Kini KPK kembali mengungkap fakta baru terkait pengacara Setnov, jika Fredrich Yunadi sudah lebih dulu memesan kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau. Bahkan, KPK menduga Fredrich akan memesan satu lantai rumah sakit di kawasan Permata Hijau tersebut.
KPK juga menduga Fredrich sudah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut, bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal KPK menyebut, saat itu belum diketahui Novanto sakit apa.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (10/1) mengutip Kompas.KPK juga telah menjadikan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka bersama Fredrich yang menguatkan dugaan adanya persekongkolan untuk memasukkan Setnov ke rumah sakit setelah kecelakaan.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria lagi.
Kecurigaan lainnya, meski diakui sebagai kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. Kini Fredrich dan Bimanesh diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
(rei)