DREAMERS.ID -Kasus megakorupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto masih dalam proses pengadilan. Novanto sendiri secara mengejutkan mengajukan diri sebagai seorang justice collaborator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sebagai informasi, seorang justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan membongkar pelaku yang lebih besar. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Novanto mengatakan kalau kliennya akan mengungkap pelaku ‘kelas kakap’ dalam kasus korupsi tersebut.
"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," ujar Firman kepada Detik, Rabu (10/1).
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Dalam surat dakwaan Novanto, kuasa hukum menyinggung mengenai sejumlah nama yang hilang di berkas dakwaan e-KTP. Pasalnya, nama-nama yang dimaksud sempat masuk dalam surat dakwaan.Akan tetapi tudingan kuasa hukum Setya Novanto langsung dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menjelaskan tidak ada nama yang hilang atau sengaja dihilangkan dalam dakwaan. Hanya saja, surat dakwaan sesuai dengan terdakwanya dan fokus pada perbuatan Novanto.
"Kan memang dakwaan itu selalu tidak menyebutkan semua, dakwaan fokus pada peristiwanya. Pada peristiwa Pak SN (Setya Novanto), siapa yang diberi oleh Pak SN dan siapa memberi ke Pak SN, hanya itu kan, Nggak hilang, siapa yang bilang hilang " ujar Agus, Jumat (5/1) lalu.
Lebih lanjut, pihak KPK sendiri tengah mempelajari surat pengajuan diri Setya Novanto sebagai justice collaborator. Hingga kini, belum ada keputusan yang diambil terkait dengan pengajuan tersebut.
(dits)