DREAMERS.ID -Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan menghalangi penyidik saat menangani kasus e-KTP Novanto. Setelah mantan pengacara Novanto itu, kini KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya.
Melansir CNNIndonesia Rabu (10/1), KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo selaku dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan serupa dengan Fredrich. Hal itu disampaikan oleh pihak KPK.
"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga (menjadi tersangka)," ujar seorang sumber penegak hukum di KPK.
image source: viva.co.id
Baca juga: KPK Tangkap Fredrich Yunadi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
Ditemui di tempat terpisah, Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, turut mengkonfirmasi kebenaran penetapan tersangka kliennya bersama dengan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo."Ya, dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Refa.
Menurut keterangan Refa, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore. "Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kami, kami sudah terima. Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fredrich Yunadi dan Bimanes disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dits)