Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Penangkapan Jennifer Dunn dan FS
03 Januari 2018 11:54 | 1633 hits

DREAMERS.ID -Jennifer Dunn ditampilkan di depan wartawan saat polisi menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1) kemarin. Seperti diketahui, Jennifer ditangkap Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus narkoba.

Saat menggelar jumpa pers, pihak polisi melalui Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bagaimana Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya pada Minggu, 31 Desember 2017 lalu.

"Kemarin tanggal 31 Desember sekitar jam 16.00 menangkap di TKP pertama di Pejaten Jaksel, seseorang berinisial FS yang bersangkutan 40 tahun, agak gemuk. Ini info dari masyarakat di rumahnya sering ada penyalahgunaan narkotika. Lalu subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro melakukan penyelidikan. Dari tangan FS ditemukan 0,6 gram Methamphetamine atau sabu yang didapat dari tersangka, saat digeledah yang bersangkutan lari. Lalu bersembunyi di rumah warga, tetangga. Lalu kami lakukan penangkapan. Lalu didapat HP tersangka juga, kami kembangkan. FS ini dapat barang dari Mr X, sekarang masih DPO. Dari FS ini ada seseorang perempuan beberapa kali memesan, berinisial JD. Memesan sabu lalu dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang Jaksel," ujar Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, melansir detik, Selasa (2/1).

Polisi kemudian mengendus komunikasi antara FS dan Jennifer Dunn. Wanita 28 tahun itu disebut tidak hanya sekali atau dua kali namun telah memesan sebanyak 10 kali kepada FS. Jennifer sendiri diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Deretan Artis yang Terseret Kasus Wawan, Terima Hadiah Ratusan Juta!

"Ditemukan sedotan dan HP. Dilihat ternyata ada pemesanan. Menurut pengakuan FS sudah 10 kali tersangka (Jeddun) melakukan pemesanan. Kita jadi ada DPO namanya Mr BL, ini juga masih dicari. Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Polda dan dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya min 5 tahun maksimal 20 tahun," jelas Argo.


image source: detik

Polisi kemudian mengungkapkan ketidakhadiran tersangka FS karena kakinya yang pernah patah kambuh. Diceritakan, FS berusaha kabur dengan melompat dari belakang rumahnya ke perumahan di belakang rumahnya saat dikejar oleh polisi. FS lantas mengalami masalah di kakinya saat melompat, ia pun tengah mendapat perawatan di RS Polri.

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dan HP yang isinya terdapat komunikasi antara FS dan JD. "Selanjutnya diamankan FS, dilakukan penggeledahan ditemui barbuk 0,6 gram sabu yg terbungkus rapi di kotak rokok yang sudah disampaikan ke rekan wartawan. Itu TKP pertama selain barbuk kita amankan dua hp milik FS, dari HP ini kami lakukan pendalaman bahwa 0,6 Ini merupakan pemesanan dari tersangka JD. Dari proses tersangka kita lakukan control delivery ke daerah Bangka di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan kami temui memang saat itu JD mengaku sudah mengonsumsi sabu yang diberikan FS, kami tangkap di TKP kedua 17.30," imbuhnya.

"Lalu pukul 9 pagi sudah ada pemesanan pertama dari JD ke FS sebesar 0,5 gram, prosesnya diantar di salah satu resto siap saji yang ada di wilayah Kemang. Barbuk itu diakui JD udah dikonsumsi, terkait penggeledahan kedua di rumah JD memang ada bekas sedotan dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka. Komunikasi ini sangat jelas kapan memesan, di mana diantar dan akan lagi di antar untuk barbuk yang baru. Ini kok terlalu sedikit barbuk yang pertama," tutupnya.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio