Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ancaman Hukuman Sopir Metro Mini yang Hantam Driver Go-Jek Picu Kemarahan Netizen
28 Desember 2017 16:13 | 4900 hits

DREAMERS.ID - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi Go-Jek bernama FX Febriantoro di flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (22/12) pagi lalu menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, sebuah Metro Mini melaju kencang menghantam sebuah mobil dan menyeberangi separator jalan hingga menabrak kendaraan lain di jalur seberang, termasuk pengemudi Go-Jek.

Tersangka yaitu sopir Metro Mini bernama Agus Santoso (73) telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian telah menginformasikan perihal ancaman hukuman yang akan diterimanya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan tersangka Agus dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Dengan kurungan enam tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12) melansir Kumparan.

Untuk mengantisipasi hal serupa, kepolisian telah melakukan razia pada sopir Metro Mini terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan lawan arus. Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan pengembang MRT dalam waktu dekat karena banyaknya pengemudi ojek online sering berkumpul di sekitar zona pembangunan proyek MRT.

Baca juga: Permudah Pemesanan, Gojek Kenalkan 3 Layanan Baru di Aplikasi

Namun ancaman hukuman itu menarik protes netizen di media sosial karena dianggap terlalu ringan. Untuk menghilangkan nyawa seseorang, netizen berpendapat hukuman penjara 6 tahun dikatakan terlalu ringan, meski beberapa di antaranya tidak yakin mengingat usia tersangka yang sudah cukup lanjut.

“Pantes supir2 angkutan gak pernah kapok ngebut. Nyawa manusia cuma ditebus 6 thn. Gak heran massa sering main hakim sendiri,” kata akun Jimmy 0813. “Bentar amat.. Potong2 remisi dll,5tahun kurang paling.. Tp umurnya dah 73.. Hadehhh.. Penghujung usia di sel..” tulis Indra Kusuma.

“Cuma 6 thhhhh??????? Pootong remisi × 2/3 tahanan, ga sampai 3 th bebas........, konyol....” protes akun Ibunda Anis via Line Today. “Udah usia 73 thn sebaik nya jgn diberi izin bawa angkot lg komandan” tutur Iwan Mustafa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Febri tewas seketika setelah ditabrak Metro Mini S-69 jurusan Ciledug-Blok M. Peristiwa itu juga membuat seorang pengemudi Grab Bike kritis serta membuat ringsek satu mobil Toyota Avanza di bagian belakang dan menabrak beberapa kendaraan lain.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio