Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tanggapan Korea Utara Soal Sanksi Baru Dewan Keamanan PBB
25 Desember 2017 23:00 | 1773 hits

DREAMERS.ID -Meski dikecam oleh berbagai negara, namun Korea Utara nampaknya tak akan berhenti mengembangkan program nuklir dan uji coba rudal. Hal itu meyebabkan Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara.

Menanggapi sanksi yang dikeluarkan oleh PBB, pihak Korea Utara lantas menolak dengan tegas. Kementrian Luar Negeri menyampaikan kalau sansi tambahan itu sebagai pelanggaran berat terkait dengan kedaulatan negaranya serta sebagai pernyataan perang.

"Amerika Serikat sangat ketakutan dengan pencapaian bersejarah kami yang berhasil menjadi negara berkekuatan nuklir. Mereka semakin bertindak gegabah dalam menjatuhkan sanksi dan tekanan terberat kepada negara kami," demikian pernyataan resmi Korea Utara melalui KCNA via Kompas, Minggu (24/12).

Pihak Korea Utara juga menegaskan kalau senjata nuklir yang dibuat merupakan bentuk pertahanan diri dari ancaman nuklir  Amerika Serikat.

Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza

"Jika AS ingin hidup dengan damai maka harus meninggalkan kebijakan yang bermusuhan dengan Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK)."

"AS harus belajar untuk hidup berdampingan dengan negara yang memiliki senjata nuklir dan tak lagi mendesak kami menanggalkan senjata nuklir yang kami bangun dengan susah payah. Kami akan terus memperkuat pertahanan diri nuklir kami untuk menghapuskan ancaman nuklir AS dengan cara mengimbangi kekuatan mereka," terang Korea Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi yang diberikan berupa pembatasan impor bensin 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah 4 juta barel per tahun. Ada pula larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik.

Bagi warga negara Korea Utara yang bekerja di luar negeri juga harus kembali ke negara asal dalam waktu 24 bulan. Bulan lalu, sanksi pembatasan impor minyak dan larangan ekspor telah diterapkan guna mengosongkan bahan bakar dan pendapatan Korea Utara untuk program senjatanya. 

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio