DREAMERS.ID - Korea Utara tak berhenti mengembangkan program nuklir dan uji coba rudal meski dikecam berbagai negara di belahan dunia. Dewan Keamanan PBB pun setuju untuk menjatuhkan sanksi lebih keras kepada Korea Utara. Lalu apa saja sanksi tersebut?
Dilansir dari BBC Indonesia melalui laman Kompas, sanksi yang diberikan berupa pembatasan impor produk bensin 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah 4 juta barel per tahun. Ada pula larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik. Bagi warga negara Korea Utara yang bekerja di luar negeri juga harus kembali ke negara asal dalam waktu 24 bulan.
Pada bulan lalu, sanksi pembatasan impor minyak dan larangan ekspor telah diterapkan guna mengosongkan bahan bakar dan pendapatan Korea Utara untuk program senjatanya. Meski begitu, Korea Utara menyebut sanksi baru hanya akan mempercepat program nuklir mereka.
Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza
Korea Utara membuktikannya dengan menguji coba roket balistik yang baru dikembangkan dengan kemampuan membawa hulu ledak nuklir yang besar pada 14 Mei 2017. Hingga pada 4 Juli lalu, Korea Utara mengklaim telah melakukan uji coba pertama yang berhasil untuk rudal balistik antarbenua.Tak berhenti sampai disitu, pada 3 September, Korea Utara menyatakan telah menguji bom hidrogen yang bisa dibuat versi miniaturnya dan dimuat ke rudal jarak jauh.
Amerika Serikat memang telah menjatuhkan beragam sanksi kepada Korea Utara selama lebih dari satu dekade, namun tidak banyak keberhasilan yang didapat dari usaha itu.
(bef)