Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sandiaga Uno Ungkap Tempat Hiburan Malam yang Terkait Narkoba
20 Desember 2017 11:00 | 869 hits

DREAMERS.ID- Kasus peredaran narkoba di ibu kota tengah menjadi perhatian Pemrov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno lantas menyebut tempat-tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga mengedarkan narkoba. Ia pun mengatakan kalau sejumlah tempat telah mendapatkan peringatan.

"Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari laman Kompas, Selasa (19/12).

Penyebutan tersebut dimaksudkan agar tempat hiburan malam berbenah sebelum nantinya diberikan surat teguran atau bahkan pencabutan izin usaha. Sandi ingin kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (PG4N) segera terlaksana.

Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri

"Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan hanya yang tadi disebutkan tapi semua, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait PG4N ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," jelas kader Gerindra itu.

Dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan bertindak tegas agar tempat hiburan malam bisa ditertibkan. Hal tersebut terbukti dengan ditutupnya sejumlah tempat hiburan karna dinilai melanggar aturan.

"Seperti kita ketahui ada beberapa THM yang sudah mendapat teguran dan ditutup. Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, hingga Diskotek MG," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyusun peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Peraturan dibuat juga atas dasar rekomendasi Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johnny Ratuperisa.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio