DREAMERS.ID - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perihal itu, Zainudin meminta Fahri tak berbangga diri dulu. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu bukan merupakan hal yang istimewa. "Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay,” ujar Paru dilansir Kompas.
Baca juga: Fahri Hamzah Menang Gugatan Haruskan PKS Bayar Kerugian Rp 30 Miliar!
Namun, pihak PKS belum mengajukan kasasi lantaran masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. Bagaimana pun, ia mengatakan bahwa PKS tetap bisa memberhentikan Fahri dari DPR dan jabatan wakil ketua DPR karena partai sudah memutuskan memberhentikannya."Sebab, kursi DPR dan wakil ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi. Dia tidak akan pernah menjadi anggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi wakil ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS," katanya.
Zainudin menambahkan, "Siapa pun orang tidak akan lebih besar dari partai. Jadi, Fahri sampai kapan pun tidak akan lebih besar dari partai dan Fahri tidak akan kembali menjadi kader PKS dengan kondisi dan sikap dia seperti hari ini.”
(rmh)