DREAMERS.ID - Meski praperadilan gugur dan resmi jadi terdakwa, kubu Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibicarakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Kuasa Hukum Setnov beralasan ada sejumlah fakta yang tidak dimuat dalam surat dakwaan tersebut.
Salah satunya adalah penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail menyebut ada tiga politisi yang sebelumnya, pada dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang. Namun pada surat dakwaan Setnov nama-nama itu tidak ada.
"Makanya saya tadi katakan kenapa di perkara ini kok tiba-tiba nama Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya Pak Ganjar Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang," ujar Maqdir, Rabu malam, melansir Merdeka.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?" ujarnya.Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan milik Setya Novanto disebutkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima uang dari proyek e-KTP tersebut dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar.. diantaranya;
Miryam S haryani sebesar USD 1.200.000
Markus Nari sebesar USD 400.000
Ade Komaruddin sebesar USD 100.000
M Jafar Hafsah USD 100.000
Sementara dalam surat dakwaan sebelumnya milik Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, 3 nama berikut turut menerima aliran proyek e-KTP namun hilang di surat dakwaan Setya Novanto:
Ganjar disebut menerima USD 520.000
Yasonna Laoly menerima USD 84.000
Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta.
(rei)