DREAMERS.ID - Ketua DPRI RI Setya Novanto akhirnya kembali berstatus tersangka dan berhasil ditangkap KPK. Meski menjadi tahanan KPK, Setnov tetap akan menerima uang gaji dan tunjangan sebagai Ketua DPR RI.
Menurut mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, hal ini masih mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam UU MD3 dimana seseorang masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji saat diberhentikan sementara.
“Kalau sebelum diberhentikan ya tetap (dapat gaji dan tunjangan). Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," ujar Nining usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017), dilansir dari laman Liputan6.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Lebih lanjut, Nining menjelaskan selama Setya Novanto belum berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan secara tetap maka kedepannya Setnov masih bisa menerima gaji dan tunjangan. "Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan (gaji dan tunjangan). UU MD3 menyatakan begitu," jelas Nining.Setya Novanto sendiri sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu korupsi pengadaan E-KTP. Sebelumnya, Setnov berhasil lepas dari status tersangka karena berhasil menang dalam praperadilan melawan KPK.
Penangkapan Setnov pun terbilang dramatis karena Setnov sering mangkir dari pemeriksaan KPK dan sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) hingga terlibat kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. Akhirnya Setnov ditahan paksa KPK pada 19 November 2017 setelah menjalani rangakaian tes kesehatan.
(bef)