DREAMERS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Penahanan tersebut dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jumat (17/11) malam.
Penahanan Novanto dilakukan berdasarkan pada sejumlah bukti terkait korupsi pada proyek e-KTP. Novanto sendiri kini tengah dirawat di RSCM akibat kecelakaan mobil yang dialaminnya pada Kamis, 16 November 2017 lalu. Namun menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, kondisi Novanto dinyatakan tidak mengkhawatirkan.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Kondisi terakhir saat ini sudah berada di RSCM dan lumayan Oke, tidak mengkhawatirkan," ujar Laode seusai pembukaan Munas ke-10 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Hotel Santika Medan.Sementara itu untuk kelanjutan penyelidikan masih menunggu kesembuhan Setya Novanto. "Ya kita jangan langsung gitu, sekarang ini kan sudah ditahan. Karena sudah ditahan, kita lihat dia sembuh dulu. Karena pertanyaan penyidik pertama itu kan, apakah anda sehat hari ini?," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan akan tetap mengikuti perkembangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukummnya. "Kita akan melihat proses praperadilannya," pungkas Laode.
(dits)