DREAMERS.ID - Polisi resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus penelanjangan dan penganiayaan sepasang sejoli berinisial R dan M di Cikupa, Tangerang. Dan ternyata masing-masing tersangka memililki perannya tersendiri di mana sang Ketua RT dan RW juga masuk di dalamnya.
Menurut Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, melansir Liputan6, tersangka T yang tak lain adalah Ketua RT mendatangi kontrakan korban wanita yang kemudian menggeledah sambil membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.
Lalu G, sebagai Ketua RW ikut menampar korban laki-laki dan perempuan sementara 4 warga lainnya yang berinisial A, S, N dan I juga turut menganiaya. Warga berinisial A ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban pria, R.
Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas
Warga berinisial S juga memukul, menampar, membuka celana dan menjambak korban R. Sementara warga berinisial N ikut memukul kepala, membuka celana, menjambak, memukul kepala korban perempuan berinisial M. Tak mau kalah, warga berinisial I ikut memegang tangan korban pria ketika dipukuli."Inilah sebenarnya aktor dan provokator kelompok kecil ini yang memulai," ucap Sabibul.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Kadu RT 07/RW 03, Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Awalnya, korban R membawa makanan ke kontrakan M pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.30 WIB namun digerebek. R yang ketika itu tengah gosok gigi dituduh bersembunyi di kamar mandi dan dikeroyok.
Dari penyelidikan polisi, tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan R dan M itu tidak terbukti berbuat mesum di dalam kontrakan. Mereka diketahui hanya membicarakan rencana pernikahan.
(rei)