DREAMERS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani pada hari Selasa 14 November 2017. Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Melansir Suara, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah mengunduh dan mengubah video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua Majelis Hakim M Saptono menjelaskan Buni Yani terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Saptono kepada Buni Yani di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat.
"Dengan tambahan caption, telah dapat disimpulkan unsur menambah unsur cara apapun telah terpenuhi. Menimbang unsur pasal 32 ayat 1 jo apasal 48 UU ITE telah terpenuhi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalam dakwaan," tegasnya. "Berdasarkan fakta hukum terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut,"
Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?
Namun menurut laman Kompas, hakim Saptono kemudian tak langsung menahan Buni Yani karena alasan tak cukup bukti. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Saptono.Hal ini langsung dikonfirmasi ulang oleh Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. "Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?"
"Iya, iya," jawab Saptono yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian karena suasana persidangan mendadak riuh.
Sementara itu, Buni Yani melalui kuasa hukumnya mengaku tengah memikirkan tindakan yang akan diambil untuk menanggapi hasil vonis tersebut. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni Yani di hadapan majelis hakim.
(rei)