Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Cara Unik Polisi Korea Selatan Buat 'Jera' Para Penikmat Konten Porno
04 November 2017 20:23 | 3747 hits

DREAMERS.ID - Begitu banyak analisa dan penelitian jika konten pormografi disebut merusak otak dan memicu kriminalitas di kalangan masyarakat. Dan tidak sedikit di antara termasuk golongan perilaku seks yang menyimpang, yang kini juga jadi perhatian di Korea Selatan.

Berdasarkan berita sebelumnya, kini tengah marak kejahatan bersifat voyeuristik atau memiliki arti kepuasan seksual yang didapat ketika mengintip seseorang tengah telanjang atau bercinta. Perlu dicatat, orang semacam ini hanya mendapat kepuasan seksual ketika ‘mengintip’.

Di Korea Selatan, aksi kejahatan perempuan dengan kamera tersembunyi makin meresahkan. Melansir Kompas, jumlah dari tahun ke tahun meningkat dengan signifikan. Jika pada 2012, data kepolisian Korsel mencatat pembuat atay penyebar video voyeuristik 2.400 orang, melonjak jadi 7.623 kasus di tahun 2015.

Baca juga: Mantan Kontestan 'Produce 101 Season 2' Jeong Joong Ji Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

Sementara hingga Agustus tahun ini, sekitar 3.914 diamankan karena kasus serupa. Pihak kepolisian pun membuat sebuah video untuk memberi efek jera bagi para pelaku voyeuristik. Diktip dari Euronews, sebuah video berjudul ‘Fitting Room’ atau Kamar Ganti diunduh lebih dari 26.000 antara waktu 17-31 Oktober.

Dalam video tersebut, ditampilkan perempuan tengah berganti baju dari sudut atas. Namun penonton akan terkejut ketika sosok perempuan itu berubah menjadi hantu dengan pesan terpampang dalam videonya.

"Anda mungkin adalah pria yang membuatku bunuh diri." Begitulah pesan yang ditampilkan oleh si hantu. Karena tak bisa dipungkiri, penyebaran konten tak diinginkan itu kerap membuat korban malu, depresi hingga bunuh diri.

Dengan video semacam ini, diharapkan emosional dan mental para pelaku voyeuristik tergerak dan menghentikan perbuatannya. Menurut hukum di Korsel, pelaku menciptakan atau menyebarkan pornografi seperti video dari kamera terselubung diganjar denda 10 juta won Korsel atau Rp 120 juta.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio