Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Transportasi Online Resmi Dilarang Beroperasi di Bandung, Warganet Bikin Petisi
12 Oktober 2017 13:00 | 1447 hits

DREAMERS.ID - Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat. 

Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.  Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Dinas Kota Padang juga menyatakan bahwa dirinya menjamin kalau hingga saat ini belum ada kota yang mengizinkan beroperasinya transportasi online berbasis motor. Izin transportasi online berbasis motor ada di tangan pemda, lantaran Kementerian Perhubungan angkat tangan. Kemenhub sendiri hanya mengatur transportasi online roda empat.

Aturan transportasi online roda empat diluar trayek itu tadinya sudah diresmikan lewat Permenhub No. 26. Tapi, aturan ini lantas dianulir oleh Mahkamah Agung. Saat ini Kemenhub tengah menyusun ulang aturan tersebut.

Sementara itu, Warga Bandung menolak keras pelarangan transportasi ojek online, dengan membuat petisi online terkait pelarangan aktivitas transportasi daring baik Gojek, Uber, Grab, di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.

Baca juga: Wah, Penumpang Transjakarta Meningkat Sejak Ganjil Genap, Kurangi Polusi Udara!

Petisi melalui web change.org tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, dan Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik Kurohman. Petisi yang dibuat pada 10 Maret 2017 itu hingga Selasa (10/10/2017) telah ditandatangani oleh 15.722 pendukung dan terus mengalami peningkatan. 

Petisi itu dibuat oleh dengan akun Warga Bandung, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak. Beragam komentar pun ramai-ramai dilontarkan oleh netizen. Mereka beranggapan adanya transportasi online justru memudahkan masyarakat Kota Bandung atau Jawa Barat dalam beraktivitas.

"Saya menandatangani ini karena saya sangat sepakat. masyarakat seharusnya bebas memutuskan akan berkendara menggunakan apa saja. dan pihak lain harus terima jika tidak menggunakan jasa mereka," ujar salah satu penandatangan petisi.

"Selama supir angkot masih nyetir ugal2an, ngetem dan jalan pelan demi mencari penumpang, tarif yg tidak jelas, kebersihan, kenyamanan, dan keamanannya jauh dari layak, maka saya akan terus menggunakan transportasi online," ungkap penandatangan lainnya.

Sementara sebagian masyarakat menganggap keputusan pemerintah karena adanya tekanan massa transportasi konvensional yang melakukan demonstrasi penolakan terhadap adanya layanan transportasi online karena tak terima lahannya tergeser oleh kemajuan teknologi.

(rmh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio