DREAMERS.ID - Perilaku cashless atau mengurangi penggunaan uang fisik mulai gencar digerakkan oleh pemerintah, mulai dari yang paling ramai dibicarakan adalah penggunaan kartu tol elektronik atau E-Toll Card sebagai alat transaksi di gerbang tol.
Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 ini dilatarbelakangi oleh Presiden Jokowi dengan menerapkan pembayaran tol secara non tunai. Namun sebenarnya ada maksud mendasar untuk khalayak banyak mengapa keputusan ini dibuat.
(rei)