DREAMERS.ID - Seorang agen khusus FBI bernama Jonathan Holden membeberkan hasil penyelidikan jika saksi kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem pernah memberikan barang super mewah kepada pejabat Indonesia. Hal ini terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta, Amerika Serikat.
Menurut Holden kepada Startribun.com, Marliem mengakui telah memberikan uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat Indonesia terkait lelang e-KTP secara langsung maupun melalui perantara. Informasi ini didapatkan dari hasil pemeriksaan Marliem pada Agustus 2017.
Yang menarik perhatian, Holden menyebut Marliem pernah memberi jam tangan seharga Rp1.8 miliar kepada ketua parlemen Indonesia. Marliem memang pernah membeli jam tangan senilai US$135 ribu dari sebuah butik di Beverly Hills.
Memang tidak disebutkan siapa nama penerima jam tangan mewah tersebut. Namun parlemen di Indonesia disebut sebagai legislatif yang tak lain adalah DPR. Kebetulan, dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Yang sayangnya, penetapan itu gugur setelah Setnov memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Pihak KPK yang diwakili Wakil Ketua Laode M. Syarif pun tutup mulut soal beberan fakta dari FBI ini. Namun ahli hukum pidana Ganjar Laksmana mengatakan, informasi ini perlu dikaji terlebih dahulu apakah pemberian itu benar terkait kasus e-KTP atau tidak."Apakah proyek lain, ucapan terima kasih, terkait dengan jabatan atau terkait apa. Belum tentu juga kalau benar ada pemberian dari Johanes kepada Novanto otomatis terkait e-KTP. Makanya harus dicari tahu ini penyerahan sebagai apa," ujar Ganjar.
Nama Johannes Marliem sendiri kembali mencuat setelah ditemukan tewas, diduga bunuh diri pada 12 Agustus 2017. Marliem disebut memiliki rekaman pejabat dan pengusaha yang terlibat kasus korupsi e-KTP.
Salah satunya saat rapat bersama Tim Fatmawati di mana Marliem merekam seluruh pembicaraan yang diduga membahas pengaturan pemenang lelang dan detail barang pembelanjaan kebutuhan proyek e-KTP. Tim Fatmawati sendiri dipimpin Andi Agustinus dan Andi Narogong yang kini telah menjadi terdakwa kasus e-KTP.
(rei)