DREAMERS.ID -Hakim Cepi Iskandar yang merupakan hakim tunggal dalam praperadilan kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto memutuskan melepaskan status tersangka Ketua DPR tersebut. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) sore.
Cepi menegaskan kalau status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Dalam putusannya, KPK juga diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto. Lantas apa alasannya?
Hakim Cepi memiliiki sejumlah pertimbangan terkait dengan penyematan status tersangka Novanto. Pertama, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan sebuah perkara bukan diawal penyedikan. Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Selain itu, Hakim juga menilai alat bukti yang digunakan KPK yang berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan kalau KPK akan melakukan tindakan lanjutan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kembali Setya Novanto.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," pungkas Setiadi usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dits)