DREAMERS.ID - Ketua DPR Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka pun didukung dengan sejumlah bukti yang telah diberikan Tim Biro Hukum KPK sampai proses praperadilan guna melawan gugatan Setya Novanto.
Namun dalam prosesnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar justru mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk sebagian dan melepaskan status tersangka koupsi e-KTP yang telah disematkan KPK kepada Ketua DPR tersebut. Lalu bagaimana reaksi KPK?
“KPK menghormati putusan pengadilan. KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti yang dikutip dari Kumparan, Jumat (29/9).
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Keputusan Hakim Cepi Iskandar sudah diprediksi oleh KPK sejak jauh hari terkait pengabulan gugatan Novanto. Oleh karena itulah komisioner KPK yang lain, Laode M Syarif segera menerbitkan sprindik baru saat Setya Novanto menang di praperadilan.Saat sidang vonis gugatan praperadilan, Hakim Cepi Iskandar dengan tegas mengatakkan kalau penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto adalah tidak sah. Meskipun jelas saat putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebut Setya Novanto terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan tersebut.
“Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto,” pungkas Hakim Cepi sambil mengetok palu.
(dits)