DREAMERS.ID - Kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto hingga ini masih diselidiki. Sejumlah bukti seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi pun telah dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan kasus tersebut.
Bahkan ada banyak nama anggota dan mantan anggota DPRI yang disebut terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Seperti pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng sampai nama-nama pejabat Kemendagri. Melalui juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya yakin sejumlah nama yang diungkap oleh dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa e-KTP adalah benar adanya, tentunya dengan melihat bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Pada dasarnya, ada tiga cluster besar, yakni dari birokrasi sendiri, misalnya Kemendagri. Kemudian pihak swasta, ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan. Dari pihak swasta juga sudah kami proses, seperti Andi Agustinus," ujar Febri mengutip Viva, Selasa (26/9).Menurut Febri, Cluster terakhir merupakan pihak legislatif atau anggota DPR, mengacu pada sejumlah bukti penyidikan diketahui beberapa anggota turut menikmati aliran dana e-KTP. KPK lantas tidak akan tinggal diam mengetahui sejumalah nama lainnya yang telah diungkap.
“Dari pihak legislatif yang pada saat itu ikut membahas proses penganggaran atau diduga menikmati sejumlah aliran dana. Pihak-pihak inilah yang kami gali secara terus-menerus peran dan indikasi keterlibatannya. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
(dits)