DREAMERS.ID - Saat ini Pemprov DKI tengah kembali gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Jika tidak, sanksi derek akan diberikan kepada mereka yang tetap memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Menyusul dari rencana penegakkan Perda tersebut, belum lama ini dikabarkan jika kini sebelum membeli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, harus menyertakan surat keterangan memiliki garasi. Hal ini dijalankan demi mengurangi kepadatan jalanan Ibu Kota.
Baca juga: Artis Salsabilla Andriani Tabrak 2 Mobil di Kemang, Begini Kronologinya
"Ini bukan membatasi kepemilikan (kendaraan) tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum miliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dikutip Detik.Pada kebijakan tersebut, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," pungkas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah.
(nnd)