DREAMERS.ID - Pihak First Travel mengklaim masih mampu memberangkatkan 35 ribu jemaah yang terlantar hingga kini tak kunjung berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Umrah. Namun jasa travel itu memberikan syarat agar bisa melaksanakannya.
Melansir Tribunnews, First Travel meminta penahanan dua bos yaitu suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangguhkan oleh Mabes Polri. Dengan begitu mereka baru bisa mengambil tindakan selanjutnya dan berjanji memberangkatkan jemaah sesuai kewajiban.
"Karena dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya, dalam hal ini klien Ibu Anniesa dan Andika bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara memberangkatkan jemaah," kata Deski, Kuasa Hukum First Travel.
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
Deski mengklaim, masih banyak jemaah yang bertahan untuk bisa diberangkatkan lebih banyak dari mereka yang meminta refund dana. Jika Andika-Anniesa tidak dibebaskan, jemaah tidak bisa berangkat Umrah."Kami akan berangkatkan (jemaah umrah) di bulan November dan Desember, itu komitmen kami. Apabila seandainya memang di bulan November dan Desember tidak ada keberangkatan setelah penangguhan penahanan, polisi tinggal sikat lagi," kata Deski lagi.
First Travel mengaku masih terus melakukan perlawanan, mulai dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU hingga permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya memohon penangguhan dengan pertimbangan Anniesa Hasibuan yang baru melahirkan 3 minggu harus meninggalkan bayinya di rumah.
Perusahaan itu dianggap menipu calon jemaah dengan memberikan paket Umrah murah. Sebelum ini, PPATK mengungkap jika triliunan uang jemaah mengalir ke keperluan pribadi bos First Travel tersebut.
(rei)