DREAMERS.ID - Nama Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi e-KTP, dilaporkan hilang dalam berkas putusan. Padahal dalam dakwaan jaksa namanya disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.
Karena itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bahwa KY akan melakukan penyelidikan dan memeriksa hakim yang menangani kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga 2,3 triliun tersebut.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Kami kalau perlu akan periksa. (Tapi) Kalau ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksaan saksi dan bukti. Kalau memang dibutuhkan hakim akan kami periksa," ujarnya di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) malam, mengutip Merdeka.Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto. Ia tidak disebutkan ikut kecipratan aliran uang seperti dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
(tys)