Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Duh, Komika Ini Dipolisikan Gara-gara Curhat Soal Apartemen
06 Agustus 2017 10:45 | 2025 hits

DREAMERS.ID -Kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat di dunia maya menimpa Stand Up Comedy (komika) Muhadkly MT atau akrab dikenal Acho. Gara-gara tulisannya pada 8 Maret 2015 silam yang membahas soal fasilitas apartemen di blog pribadinya, Acho pun dipolisikan pihak pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Acho menuliskan kekecewaannya terhadap fasilitas apartemen yang dinilainya tidak sesuai dengan janji pengelola. Acho berharap bisa mendapat kawasan terbuka hijau, namun nyatanya tidak ada kekonsistenan dan tak sesuai dengan realita.

"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ungkap Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang didapuk sebagai kuasa hukum Acho seperti mengutip dari detikcom, Sabtu (05/08).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Komika Acho Dapat Dukungan Penuh dari Penghuni Apartemen Green Pramuka

Kasus Acho pun semakin menjadi saat ia berkicau melalui akun Twitter pribadinya mengenai berita media massa yang menyoal pungli di Green Pramuka Apartemen. "Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP," jelas Damar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan lantas mengkonfirmasi soal kasus tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut kalau berkas Acho telah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah p21," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio