DREAMERS.ID - Sang istri, Mieke Amalia memang diperbolehkan pulang sementara Tora Sudiro menjadi tersangka dan ditahan karena terbukti memiliki serta mengonsumsi obat psikotropika, dumolid. Meski tak termasuk narkotika, mengapa Tora tetap jadi tersangka?
Menurut Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistiandriatmoko, dumolid masuk kategori psikotropika golongan IV dan mengandung zat nitrazepam. Obat jenis ini bersifat hipnotik sedatif yang biasa digunakan sebagai obat depresi atau stres ringan hingga obat penenang.
Sulis menjelaskan, via Kompas, dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya secara ilegal atau tidak diawasi dokter, tingakan itu bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.
Baca juga: Akui Dulu Selingkuh, Begini Perjalanan Cinta Mieke Amalia dan Tora Sudiro
Tora diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta."Kasusnya Tora dan istrinya, barang bukti 30 butir dumolid. Menurut kami memang harus diperiksa secara komprehensif riwayat apakah yang bersangkutan memang pernah mendapat perwatan dari dokter terkait dengan kondisi kejiwaanya sehingga digunakan terapi obat yang menggunakan dumolid," kata Sulis.
"Atau memang yang bersangkutan mencari sendiri dan dengan tujuan untuk menikmati pengaruh atau efek dari dumolid itu," kata Sulis lagi.
Sebelumnya, Tora mengaku mendapatkan obat dumolid dari seorang temannya dan telah mengonsumsi obat tersebut dalam setahun terakhir. Sedangkan Mieke Amalia mengaku diberi obat dumolid oleh Tora karena mengalami kesulitan tidur.
(rei)