DREAMERS.ID - Kini warga yang kehilangan kendaraan mendapat angin segar atas keputusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini. Jika selama ini bingung harus meminta ganti rugi ke mana saat kehilangan kendaraan dan akhirnya harus menerima kenyataan, kini warga bisa menuntut ganti rugi.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang, mengutip Detik.
Putusan yang baru keluar ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking PT SPI atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Baca juga: Bikin Bengong, Kekayaan Pasutri PNS Nurhadi Sekretaris MA yang Gaya Hidupnya Bak Miliader
Namun tiga hakim agung, M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing, Senin (26/7).
Dengan begitu, putusan ini menguatkan yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir di mana pun. Jadi jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, kini bisa segera meminta ganti rugi pada pengelola parkir. Jika pengelola ingkar dan beralasan tidak bisa bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
(rei)