Dreamland
>
Berita
>
Article

Penghina Presiden Jokowi via Facebook Divonis Penjara, Berapa Lama?

25 Juli 2017 13:15 | 1076 hits

DREAMERS.ID -Beberapa waktu lalu seorang pemuda bernama Ropi Yatsman ditangkap terkait dengan kasus penyebar ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial. Ropi dinilai bersalah karena dengan sengaja membuat konten yang menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.

Pada Senin (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang diketuai Majelis Hakim, Mahendrasmara bersama anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ropi pun dijerat dengan vonis 15 bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut, disebutkan kalau hal yang meringankan terdakwa adalah sikap Ropi yang dinilai sopan selama persidangan dan telah menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya

Dari keterangan yang diterima melalui Kompas, Selasa (25/7), dijelaskan kalau terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, pada 27 Februari 2017 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Ropi ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo serta sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam aksinya mengunggah konten kebencian kepada pemerintah di Facebook, ia tak menggunakan nama asli melainkan dengan akun alter bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Terdakwa juga sebagai admin dari akun grup Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio