Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ratu Atut Divonis 5.5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rano Karno Terima 700 Juta
21 Juli 2017 13:35 | 1316 hits

DREAMERS.ID - Mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi dijatuhi vonis hukuman 5.5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Namun tak hanya untuk dirinya, Ratu Atut disebut majelis hakim juga memperkaya orang lain, termasuk Rano Karno yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. Uang yang mengalir ke Rano berasal dari Direktur PT Bali Pacific Pragama (BPP) TB Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang juga adik Ratu Atut.

"Untuk pengadaan alkes yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 88 miliar. Untuk alkes dari APBDP tahun 2012 sebesar Rp 24 miliar," terang hakim. "Seluruh uang yang masuk ke APBD itu memberikan bagian kepada Yuni Astuti sebesar Rp 61 miliar, yang ditransfer ke bank atas nama PT Candra Piranti Medika persentase 56,5 persen dari masing-masing kontrak," 

Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta

"Djaja Buddy sebesar Rp 240 juta, Ajat Drajat sebesar Rp 295 juta, Rano Karno sebesar Rp 700 juta, Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta," kata hakim mengutip Detik. "Kemudian Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki sebesar Rp 20 juta, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta,”

Hakim juga menyebut jika uang pengadaan alkes itu mengalir untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Banten ke Beijing. Uang total yang diterima Atut sendiri senilai Rp 3.8 miliar. Namun Rano Karno sempat membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Rano Karno menjelaskan jika tindak pidana korupsi yang membuat Ratu Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio