DREAMERS.ID -Salah seorang pelaku bullying mahasiswa Universitas Gunadarma berinisial YLL menerima ganjaran terkait dengan tindakannya yang merekam video aksi bullying yang dilakukan teman-temannya terhadap korban MF. YLL besama empat rekannya mendapatkan skorsing atau dilarang mengikuti kegiatan belajar selama 12 bulan.
Menurut pihak kampus tindakan merekam terhadap aksi bullying MF merupakan pelanggaran. Rektor Universitas Gunadarma, Margianti, bahkan mengatakan kalau pelaku YLL bisa dijerat dengan pasal berlapis.
"YLL dikenakan Pasal (aturan kampus) 3,7,8. 10, 21,22, 23, dan 27. Sementara AA, HN, PDP (pelaku lainnya) yaitu 3,7,8. 10, 21,22," kata Margianti, seperti dilansir Liputan6, Kamis (20/7).
Baca juga: YouTuber Pyo Ye Rim Korban Bullying Ditemukan Tewas
Margianti juga menegaskan kalau pihak Universitas Gunadarma mengecam aksi bullying termasuk kepada siapapun orang yang melihat lantas membiarkanya. "Ada SK-nya dan sudah ditanda tangani," lanjut dia.Seperti diketahui, pelaku YLL merekam aksi bullying melalui Instagram Story. Kala itu rekaman disiarkan secara live namun saat direkam paket pelaku habis, setelah membeli paket, video yang telah tersimpan itu lantas diunggah pada Sabtu, 15 Juli 2017 malam dan menjadi viral.
Dalam video yang viral itu korban MF yang mengenakan jaket abu-abu tengah diganggu oleh sejumlah mahasiswa lainnya. Pihak kepolisian pun saat ini sudah menyelidiki kasus tersebut bersama pihak Universitas Gunadarma dan telah menetapkan para pelakunya.
(dits)