DREAMERS.ID - Pada 19 Juli 2017, pemerintah akhirnya resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bersamaan dengan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemkumham) juga mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.
Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta pada Rabu (18/7). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy di Kemkumham, Rabu (18/07), mengutip CNN Indonesia.
Adapun sebaliknya, perkumpulan atau ormas yang tidak memenuhi syarat administrasi, tidak akan mendapat SK pengesahan Badan Hukum dari Kemkumham. Khusus untuk HTI, Freddy menjelaskan bahwa HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya dalam AD/ART.
Tetapi, fakta di lapangan dari kegiatan dan aktivitas HTI justru banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melalui website (ahu.go.id-red). Maka dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI tersebut, ormas ini dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
(tys/cnn indonesia)