DREAMERS.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Axel Matthew Thomas yang juga anak dari aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus narkotika. Sebelumnya, Jeremy Thomas sempat melaporkan oknum polisi yang disebut menganiaya Axel dan memaksa korban mengaku memiliki narkoba.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengutip CNN, Selasa (18/7).
Argo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara kemarin. Kepolisian juga mengatakan memiliki bukti transfer uang Rp 1.5 juta dari Axel untuk pengedar berinisial JV dan DRW di Malaysia.
Axel diduga terlibat memesan Happy Five bersama empat pelaku lainnya dari pengedar inisial JV dan DRW. Kedua pengedar ini telah ditangkap sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (14/7) lalu.
Baca juga: Axel Matthew Putra Jeremy Thomas Mengaku Beli Obat Penenang dan Ditahan di Rutan Polda
Axel terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU nomor 5 tahun 1997 tentang permufakatan jahat mengedarkan Psikotropika. Dalam pasal 61 ayat (1) huruf c, hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes urine Axel. Namun adik Axel, Valerie Thomas sempat mengunggah video di Insta Story nya jika hasil tes urine Axel negatif memakai narkoba jenis amphetamine yang ada di dalam pil Happy Five yang dipermasalahkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan jika penangkapan Axel sudah sesuai prosedur. Namun karena sedang merunut kasus ini, pihaknya baru akan menjelaskan secara rinci dalam waktu satu dua hari.
"Sudah dicek, memang sesuai prosedur penangkapannya," kata Iriawan, selasa (18/7). "Ada barang buktinya ada. Sebentar, ini kami sedang urut, dalam satu atau dua hari kami akan jelaskan secara rinci. (Sekarang) kami akan urut dari awal,"
(rei)