DREAMERS.ID - Pada hari Senin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara Setya Novanto (SN) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Melalui keterangan yang didapat dari Agus Rahardjo, tersangka Setya Novanto menyebabkan kerugian negara hingga 2,3 triliun.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Agus di gedung KPK seperti melansir Merdeka, Senin (17/7).Agus lantas mengungkapkan kalau penetapan Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang tengah 'panas' di DPR tetapi memang karena pengembangan penanganan kasus e-KTP
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dits)