Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Polisi Ungkap Alasan Pelapor 'Ndeso' Kaesang Pangarep Ditahan
15 Juli 2017 12:13 | 2747 hits

DREAMERS.ID - Sosok Muhammad Hidayat Simanjuntak sempat membuat heboh masyarakat karena melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke pihak polisi. Namun laporan tersebut dianggap mengada-ada hingga akhirnya kasus pun ditutup.

Polri pun meragukan kredibilitas Hidayat dalam melaporkan Kaesang karena ternyata ia juga tengah menyandang status tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus serupa dengan yang ia laporkan atas Kaesang.

Tak terima, Hidayat lantas melontarkan kekesalannya kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan. Ia pun kemudian menjadi tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian dan diperiksa sekali kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Hidayat sempat melakukan penangguhan penahanan, namun karena tidak kooperatif akhirnya Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk kembali menahan Hidayat.

"Masa penangguhan penahanan dicabut karena tersangka tidak kooperatif," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Sabtu (15/7).

Polisi telah dua kali memanggil Hidayat untuk datang memberi keterangan. Akan tetapi di hadapan polisi, ia menolak memberi keterangan dan minta didampingi pengacara, tapi kuasa hukumnya tak datang.

"Akhirnya kami tunjuk pengacara dari polisi tapi tidak mau, malah ngatur polisi. Katanya pemeriksaan besok sajalah," ujar Argo.

Menurut Argo, polisi memiliki agenda penyidikan dan akan melengkapi berkas perkara Hidayat untuk menjadi P-19 atau pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. ia pun mengungkapkan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan berkas perkara Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Namun belum tahu secara pasti kapan berkas tersebut akan dilimpahkan.

“Itu bergantung pada kejaksaan,” terang Argo.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio