Dreamland
>
Berita
>
Article

Tidak Ada Unsur Pidana, Wakapolri Sebut Laporan Kasus 'Ndeso' Kaesang Tidak Dproses?

06 Juli 2017 15:30 | 1318 hits

DREAMERS.ID - Pihak istana telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian terkait laporan VLOG anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dianggap menebar kebencian karena menyebut kata ‘ndeso’. Kepolisian pun dikabarkan sebelumnya akan memanggil sejumlah saksi.

Namun hari ini, Wakapolri Komjen Safruddin menyebut jika laporan yang dilakukan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat itu tidak memiliki unsur pidana dan mengada-ada. Sehingga laporan tersebut akhirnya tidak diproses.

"Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," ujar Syafruddin. "Tidak ada unsur. Tidak diproses,"

Baca juga: Ini Kata Gibran Soal Isu Megawati Tolak Salaman Dengan Kaesang Di KPU

Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech, lansir Detik. VLOG Kaesang di Youtube tersebut berjudul #BapakMintaProyek sempat menyinggung soal oknum yang tak mau mensalatkan sesama Muslim.

"Enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso," demikian penggalan kalimat video berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang.

"Aduh, itu mengada-ada aja itu," tutup Syafruddin. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio