Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Penjelasan KJRI Soal Imam Masjid Indonesia di New York yang Ditahan Imigrasi AS
28 Juni 2017 11:11 | 925 hits

DREAMERS.ID - Sebelumnya dilaporkan seorang imam masjid Indonesia di New York yang bernama Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS), Kini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York memberi penjelasan.

Awalnya diduga melanggar dokumen imigrasi, imam masjid tersebut belum dikonfirmasi memiliki tuduhan kriminal. Sejauh ini KJRI pun telah melakukan langkah prosedur yaitu upaya perlindungan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis resminya via Detik.

Baca juga: Dukung Israel Sampai Deportasi, Apa yang Mungkin Terjadi Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden AS?

"Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telepon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan. Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," jelas Jailani.

Diketahui kronologi awal, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah. Namun pada April 2017 lalu, pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS jika Daud tak lagi menjabat sebagai imam masjid.

Masalah status imam masjid itu memang masih jadi persoalan perdata di pengadilan, namun Daud tetap kehilangan status keimigrasiannya di AS dan ditahan serta berakibat akan dideportasi. Namun secara hukum Daud berhak menyampaikan keberatan terhadap langkah-langkah tersebut.

"Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat," tambahnya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio