DREAMERS.ID - Orang nomor satu di Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (22/6) lalu. Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga Inggris karena melihat sang Ratu tidak mengenakan sabuk pengaman saat tengah berada di dalam mobil.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepolisian West Yorkshire. Laporan diterima melalui nomor hotline 999 dari seorang warga yang tak menyebut identitasnya. Sang Ratu terlihat tak memakai sabuk pengaman ketika ia tengah dalam perjalanan dari Istana Buckingham menuju gedung parlemen untuk memberikan pidato di acara parlemen, Rabu (21/6).
"Kami menerima laporan melalui hotline 999 bahwa Ratu tidak mengenakan sabuk pengaman," kata Pusat Komunikasi Kepolisian West Yorkshire.
Baca juga: Penyebab Kematian Ratu Elizabeth II Resmi Diumumkan
Laporan tersebut tentu tidak ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian West Yorkshire. Sebagai informasi, sesuai undang-undang Inggris, Ratu Elizabeth tak bisa menjalani proses hukum. Pasalnya ada undang-undang yang mengatur kekebalan hukum atas Ratu Inggris, sehingga laporan pelanggaran tersebut tidak akan diusut.
Bentley State Limousine (image source: autoevolution.com)
Terlebih, mobil kerajaan Bentley State Limousine yang digunakan untuk membawa sang ratu memang tak dilengkapi dengan sabuk pengaman, karena kendaraan melaju dalam kecepatan rendah. Keamanannya pun tak diragukan lagi, sebab dirancang antipeluru dan antiledakan.
Sementara itu, dalam undang-undang Inggris, siapa pun pengendara mobil yang diketahui tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara akan diganjar dengan denda 500 poundsterling atau sekitar Rp 8,5 juta.
(dits)