DREAMERS.ID - Sebuah pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berbuntut panjang. Sempat diragukan sebelumnya, kini pihak kepolisian telah menetapkan pria dengan sapaan Hary Tanoe tersebut sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan kabar tersebut setelah Hary Tanoe diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto melansir Kompas, Jumat (23/6).
Baca juga: Respon Partai Perindo Perihal Status Tersangka Hary Tanoe yang Dianggap Janggal
Keputusan ini diambil setelah penyidik dianggap telah menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Hary Tanoe sebagai tersangka. SPDP dari Bareskrim Polri itu diterbitkan pada 15 Juni 2017 dengan nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.Sebelumnya, kasus ini terangkat setelah Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat kepada Yulianto sebanyak 3 kali pada 5, 7 dan 9 Januari yang dianggap bernada mengancam. Berikut adalah salah satu isinya:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Hary Tanoe pun diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
(rei)