DREAMERS.ID - Selain usaha memulangkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke Indonesia untuk diperiksa, polisi juga dituntut untuk membongkar pelaku penyebaran konten percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukannya bersama tersangka lain, Firza Husein.
Namun pihak kepolisian mengemukakan alasan sulitnya mengungkap penyebar gambar-gambar percakapan via aplikasi WhatsApp tersebut karena awalnya muncul di Amerika Serikat.
"Kan sedang kami dalami (dalangnya) karena konten pertama keluar dari Amerika di Anonymous itu. Itu yang agak kesulitan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan melansir MetroTvNews, Kamis (8/6).
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Lebih lanjut, Iriawan menjelaskan jika penyebar konten akan dijerat pasal yang berbeda dengan pria berpanggilan Habib Rizieq dan Firza Husein, meski masih dalam lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Yang menyebarkan dengan pelaku beda. Jadi ada pidananya. Jadi yang melakukan ini antara Firza dengan Habib Rizieq itu ada pidana tersendiri, di mana yang meminta dan yang memberi itu pidana," jelas Iriawan.
Meski telah dijadikan tersangka, hingga kini Firza Husein mengelak dituduh sebagai orang di dalam foto dan percakapan berkonten pornografi itu. Namun, penyidik mantap memastikan status tersangka terhadap Firza setelah mengantongi dua alat bukti dan keterangan dari sejumlah ahli.
(rei)