DREAMERS.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6) tersebut mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.
Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Sementara media sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain, seperti melansir laporan CNN Indonesia.
“FB (Facebook) dulu itu dikenal sebagai mengingat dan mengenal kembali teman lama, hubungan lama kembali berlanjut termasuk silajturaminya. Tetapi tidak hanya positif ada juga yg negatif seperti belakangan ini. Pedoman ini disebut muamalah media sosial,” ujar Menkominfo Rudiantara, di Kantor Kominfo.
Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin juga menambahkan jika media sosial memiliki manfaat dan dosa. Sehingga di bulan Ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk menahan diri, termasuk menggunakan media sosial yang tidak baik.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Kini Resmi Halal MUI!
Ma’aruf Amin merasa media sosial banyak berisi berita bohong, adu domba ornografi, namun yang paling terasa kebencian dan permusuhan. “Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya,” ujarnya.Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:
1. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
2. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
5. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
(fzh)