DREAMERS.ID - Kuasa hukum Rizieq Shihab alias Habib Rizieq berulang kali mengatakan kliennya enggan pulang karena masalah politik dan hukum Indonesia yang belum kondusif karena aksi kriminalisasi dalam kasus yang menjerat dirinya. Mulai dari permohonan perpanjang visa di Arab Saudi, hingga keinginan kembali setelah Presiden Joko Widodo lengser pun diutarakan.
Sementara pihak imigrasi ternyata tak bisa serta-merta memulangkan seseorang meski ia masuk daftar perncarian orang (DPO) sebagai tersangka suatu kasus atau pun buronan. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie pada Minggu (4/6) mengutip Suara.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Dalam kasus Rizieq Shihab, imigrasi tak dapat berinisiatif begitu saja karena ada prosedur yang berlaku di negara tempat ia berada saat ini. Yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordinasi dengan Arab Saudi agar Habib Rizieq dikembalikan ke Indonesia."Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Tak adanya permintaan resmi dari penyidik juga menjadi alasan pihak imigrasi tidak pernah melakukan pencabutan dokumen milik Habib Rizieq. Saat ini pihak kepolisian masih mengajukan red notice kepada Interpol untuk membantu memulangkan pria yang terjerat kasus sex chat tersebut.
(rei)